BANGGAI – Kasus korupsi penyalahgunaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta masuk babak baru. Satu tersangka yang juga mantan Kepala Desa Matabas, inisial AB, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Jumat (16/2/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banggai, Sarman Tandisau, membenarkan tahap dua atau P21 kasus korupsi pengelolaan APBDesa Tahun 2020 – 2021 itu, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Tipikor Polres Banggai ke JPU Kejari.
Sarman mengatakan, Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.592.074.829,-. adalah kegiatan program yang diperuntukan pembiayaan untuk bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud dan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume pekerjaan (Fiktif).
“Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung tersangka AB, dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Sarman Tandisau
Diketahui Tahun 2020 APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,.
Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini tersangka AB menjalani penahanaN di rutan Lapas Klas IIB Luwuk, selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari sampai dengan 6 Maret 2024. **













