Periode Februari – April Polres Ringkus 26 Tersangka Kasus Sabu

BANGGAI – Komitmen Kepolisian Resor Banggai, Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan kurun waktu sebulan Satres Narkoba Polres Banggai berhasil membekuk puluhan orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Puluhan tersangka kasus sabu diungkap saat pess release kasus penyalahgunaan narkotika bertempat, di Lobby Mapolres pada Senin (22/4) pukul 10.00 WITA.  Konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, dna didampingi Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kasat Reskrim AKP Tio Tondi beserta  penyidik membeberkan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dan disita.

Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra dalam keterangnnya, total barang bukti yang diamankan 162 sachet dengan berat 497,07 gram, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari – 18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai.

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994.140.000,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi sabu dengan jumlah barang bukti yang behasil disita sebanyak 497,07 gram. pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang pengguna. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

IPTU Wira juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

Pada kasus tersebut, Wira menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!