BANGGAI – Warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, inisial NH alias Mbing (41) diringkus petugas lantaran melakukan dugaan tindak pelecehan seksual anak di bawah umur. NH diringkus perugas pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 09.30 Wita di rumah kediamannya.
Kapolsek Batui, AKP Sudirman membenarkan adanya penangkapan Mbing terlapor pelecehan seksual terhadap korban anak bersuia 14 tahun. penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/IV/2024 tanggal 15 April 2024.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual kata AKP Sudirman, terjadi sekitar Mei 2023. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi sementara korban bersama anaknya sedang bermain di ruang tamu rumah kediaman NH.
Kondisi rumah sepi dimanfaatkan oleh NH dengan cara memeluk korban dari belakang sembari memegang dada serta alat vital korban.
“Setelah kejadian korban belum meceritakan kepada orang tua korban. Tetapi, pelaku terus menghubungi korban via ponsel genggam maupun aplikasi sosmed, pelaku juga mengirim foto – foto tak senonoh (kemaluan). Sehingga korban merasa takut dan mengeluh ke orang tua,” kata AKP Sudirman.
Ayah korban yang menerima aduan dari anak langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Mapolsek Batui.
Usai Menerima laporan, sejumlah personil Polsek langsung melakukan penyelidikan,d ari informasi yang di peroleh, NH alias Mbing akan berangkat ke Mororwali untuk bekerja. usai menerima informasi, petugas kemudian mengamankan MBing di rumah kediamannya.
“Pelaku kami amankan di rumah kediamannya saat sedang menunggu mobil jemputan yang berangkat ke Morowali,” terang Sudirman
Dari hasil interigasi, NH alias Mbing mengakui perbuatannya. kini, NH menjalani penahanan di Mapolsek Batui.