BANGGAI – Penyidik Satreskrim Polres Banggai melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Ikhwanuddin Amir alias Iwan meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Kantor Mapolres Banggai pada Senin (1/4/2024) pagi, dan disaksikan langsung oleh puluhan keluarga.
Rekontruksi dengan menghadirkan 9 tersangka masing – masing memperagakan ragam adegan yang dilakukan saat menganiaya korban.
“Rekontruksi berlangsung sekira 1 Jam, di mulai sekira pukul 10.00 Wita dan berakhir sekira pukul 11.00 Wita,” ungkap salah seorang keluarga korban.
Video Live yang diunggah salah satu akun keluarga korban melalui Facebook nampak personil Satrekrim Polres Banggai mengenakan kemeja putih dan berperan sebagai korban dan saksi. Sementara para tersangka menggenakan pakaian tahanan berwarna orange juga memperagakan adegan mereka saat menganiaya korban.
Rekonstruksi tersebut juga disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Sebelumnya pihak Kepolisan menyebut kasus pengeroyokan korban di Kilometer Satu, Kelurahan Bungin, pada Jumat (9/2/2024) terjadi di dua tempat berbeda dengan selisih waktu sekira tiga jam dari kejadian awal.
Penganiayaan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 Wita dan pengeroyokan kedua terjadi pada Pukul 23.00 Wita. Daerah Kilometer Satu Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di RSUD Luwuk.
Pihak Kepolisian kemudian menetapkan Sembilan orang tersangka yakni, SD alias D (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23) dan MF alias F (18), MI alias N (28) dan FB alias P (18). Dua tersangka yang sempat buron yakni, MT alias U (21) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara dan VR alias V (21) Kelurahan Bungin, diringkus petugas di Provinsi Gorontalo. (AL)