Kasus Pengrusakan Mangrove di Desa Polo Terbesar Di Indonesia Timur Mandek, GAKKUM Ditjen LHK Tidak Menghitung Kerugian Negara

BANGGAI – Proses penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai hingga kini jalan ditempat.

Enam Bulan lamanya sejak dilakukannya peninjauan dan pemeriksaan sejumlah pemilik lahan tambak hingga kini belum juga menunjukkan progres kemajuan dalam penanganan dugaan pengrusakan tanaman Mangrove terbesar di Indonesia Timur itu.

Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  wilayah II Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan peninjauan lahan mangrove  yang menjadi objek persoalan.

Tim GAKKUM meninjauan lokasi pertambakan udang yang bermasalah. FOTO: Amad Labino

Selain meninjau lokasi tim yang dipimpin oleh Subagio tersebut juga memeriksa beberapa warga pemilik tambak dan aparat bdesa Desa Polo, Kecamatan Bunta.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor  Kantor Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak di Luwuk.

Ketua Tim Gakkum Subagio dikonfirmasi via pesan singkat pada Kamis (25/5/2023) malam, menyebut hasil temuan tim GAKKUM lapangan terdapat empat poin. Ke empat poin tersebut sama sekali tidak menyebut soal dugaan kerugian negara di lahan yang di kini telah di jadikan lahan tambak udang.

Padahal lahan tersebut pada tahun 2013 dan 2014 telah di tanami mangrove lebih dari 50 ribu bibit.

Empat poin yang di sebutkan oleh Subagio dalam pesan singkatnya menyebut, Pertama. Bahwa benar di ada kegiatan tambak di lokasi tersebut. Dua. Lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, tapi APL. Tiga, Bahwa yang mebuak lahan/ menebang mangrove/menjual lokasi tersbeur sudah meninggal dunia. Empat, dilokasi tersebut pernah terbit izin tambak oleh dinas terkait. Terkait termuan tersebut dan rencana tindak lanjut akan diekspose terlebih dahulu.

Ditanya menyangkut dugaan kerugian negara Subagio enggan membalas.

Diketahui Tim Gakkum melakukan peninjauan lokasi yang menjadi objek persoalan tepatnya pada Selasa 15 November 2022. kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan pemilik tambak udang pada Rabu (16/11/2022), Tiga warga yang dimintai keterangan inisial KL oknum ASN, BS dan TS.

Pada Kamis (18/11) Gakkum yang di ketuai Subagio tersebut melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Polo. “Selian memeriksa kasus pengrusakan mangrove, gakkum juga memeriksa warga berasal dari kecamatan Masama terkait dengan kasus yang sama,” kata Subagio saat itu.

Enam bulan lamanya dari proses pemeriksaan tersebut hingga kini belum memiliki kejelasan.

Dari penuturan warga setempat, lokasi yang menjadi objek persoalan sebelumnya telah ditanamami mangrove lebih dari 50 ribu bibit, proses penanaman dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Tahun 2013 sebanyak 27.000 bibit mangrove, kemudian berlanjut Tahun 2014 kembali ditanami bibit mangrove sebanyak 25.000 Ribu. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *