Terdakwa Korupsi APBDes Lobu Di Vonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa korupsi Dana desa Lobu disidangkan dalam agenda putusan pada Kamis (25/5/2023). LU di vonis 2 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu. FOTO: ISTIMEWA

PALU – Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, di vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu

Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023) dengan menghadirkan terdakwa insial LU, oleh majelis hakim menyatakan mantan Kepala Desa Lobu itu, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Firman Wahyudi mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim yang di bacakan pada sidang putusan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nugroho Satya Basuki, terdakwa LU, dinyatakan terbukti melakukan tindak penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Selain kurungan Badan, LU juga di denda senilai Rp. 150.000, (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 2 bulan kurungan dengan uang pengganti senilai Rp. 252.212.669,82,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh sembilan delapan puluh dua sen rupiah).

“Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, dan di potong masa tahanan,” ungkap Firman

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banggai sebelumnya.

LU dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, JPU meminta agar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!