Jaksa Kerangkeng Tersangka Korupsi PDAM Banggai di Rutan Palu

BANGGAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) Banggai telah menahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai Tahun anggaran 2019.

Tersangka inisial AA alias AW mantan Dirut PDAM Banggai kini menjalani penahan di Rutan Kelas II A Palu selama 20 hari terhitung sejak 08 Juli 2025 sampai dengan 27 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau melalui pres release menyebut kasus dugaan korupsi ratusan juta yang menyeret mantan Dirut PDAM Banggai ini terjadi sekira Tahun 2019 dan Tahun 2020. Dalam duduk kasus ini beberapa kali proses pencarian dana penyertaan modal tanpa di lengkapi dengan bukti dan kegiatan.

Besaran dana penyertaan modal Pemda Banggai di tahun 2019 sebesar Rp. 4.000.000.000,- dana tersebut bersumber dari APBD.

Tersangka AA selaku Dirut PDAM dalam mengelola dana penyertaan modal terdapat beberapa kegiatan yang anggarannya  dicairkan tapi tidak dilengkapi bukti kegiatan dan bukti dukung yang sah (fiktif).

Selain itu, pajak di Tahun 2019 sekira Rp.  58.185.000,- tidak di setor ke kas negara. Kemudian terdapat proses pencairan anggaran di Tahun 2019  sebesar  Rp. 24.000.000, dan di Tahun 2020 sebesar Rp. 380.000.000 juga tidak tidak  dilengkapi bukti kegiatan dan bukti dukung yang sah (fiktif). Dalam kasus ini dugaan kerugian sementara sekira Rp.462.185.000,00

Besaran nilai dugaan kerugian kata Sarman sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Banggai Nomor : 708/15/RHS/RIKSUS/ITDAKAB, September 2022. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *