JPU Kejari Banggai Banding Perkara Korupsi APBDes Matabas

Terdakwa Korupsi APBDes Desa Matabas, Kecamatan Bunta inisial AB saat duduk di Kuris pesakitan Pengadilan Tipikor Palu. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Palu yang memvonis terdakwa kasus korupsi APBdes Matabas, inisial AB belum memenuhi rasa keadilan.

Bading JPU Kejari Banggai itu karena menilai putusan Hakim PN Tipikor, selain belum memenuhi rasa keadilan juga terjadi perbedan pada besaran uang pengganti. Dalam putusan majelis hakim besaran uang pengganti lebih kecil dibanding dengan yang dituntut oleh JPU Kejari Banggai.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Sarman Tandisau mengatakan, dalam putusan majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal.  Terdakw AB di vonis dengan dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Kemudian menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999, dan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Atas Putusan tersebut, pertimbangan penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena menilai; Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa AB belum memenuhi rasa keadilan.

Selanjutnya, terdapat perbedaan besaran uang pengganti, dimana majelis hakim memutus terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 425.518.999.

Sebelumnya JPU Kejari Banggai menuntut terdakwa AB, Empat tahun penjara serta denda Rp.100 juta rupiah. Denda seratus juta tersebut jika tidak dapat di bayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Selain denda terdakwa AB juga harus membayar uang pengganti senilai Rp. 592.074.829. Jika dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh putusan hukum tetap terdakwa tidak juga dapat membaya uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!