BANGGAI – Lima warga Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Banggai atas dugaan pencurian buah kelapa di areal perkebunan milik Djoni Nadjoan, warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut diajukan Djoni pada awal April 2026. Berdasarkan laporan polisi, para terlapor masing-masing inisial NK, AP, HL, LS, JL, dan DL.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres Banggai telah melayangkan surat pemanggilan kepada para terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencurian buah kelapa tersebut.
Djoni mengatakan dirinya menempuh jalur hukum sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas hak yang menurutnya telah diatur dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi latar belakang laporan.
Di sisi lain, persoalan yang terjadi di Desa Bohotokong disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian buah kelapa, tetapi juga berhubungan dengan riwayat ganti rugi tanaman kelapa yang pernah dilakukan sebelum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagaimana diutarakan Samsu, salah satu pihak yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut, menjelaskan bahwa substansi masalah yang terjadi bukan pada sengketa lahan, melainkan pada tanaman kelapa yang telah dilakukan ganti rugi oleh Djoni Nadjoan pada tahun 1991.
Menurutnya, proses ganti rugi tanaman kelapa tersebut dilakukan enam tahun sebelum HGU diterbitkan pada tahun 1997. Namun, setelah adanya kesepakatan ganti rugi, Djoni disebut masih mengalami kendala untuk memanen buah kelapa di lokasi tersebut.
“Kalau melihat duduk persoalannya, yang perlu dipertanyakan adalah siapa yang sebenarnya dirugikan. Sebab, di lokasi itu telah dilakukan ganti rugi terhadap pohon kelapa,” ujar Samsu.
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya fokus pada dugaan pencurian buah kelapa, tetapi juga mendalami proses ganti rugi tanaman yang telah dilakukan sebelum penerbitan HGU.
Menurutnya, penelusuran terhadap sejarah penguasaan tanaman dan proses ganti rugi tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai akar persoalan yang saat ini berujung pada laporan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Banggai terkait perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian buah kelapa tersebut. (AL)











