Terdakwa Korupsi Dana Kartar Banggai di Vonis 2 Tahun Penjara

BANGGAI – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai di vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (11/2/2025), terdakwa AY juga harus membayar denda senilai Rp 100.000.000 dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, terdakwa juga di ganjar dengan membayar uang pengganti senilai Rp.299.784.000,. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti akan digantikan dengan penjara selama tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

banding yang dilakukan JPU Kejari Banggai dikarenakan vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. sebagiaman tuntutan  JPU Kejari Banggai, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara  selama 6 bulan.

JPU Kejari Banggai juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 475.797.000,. jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti paling lama se bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti  akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *