Dua Laporan Sengketa Lahan di Bohotokong Menggantung?

BANGGAI – Proses penanganan aduan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Polsek Bunta, Polres Banggai, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Dua warga yang melayangkan pengaduan tersebut, yakni Imran Yunus, warga Kelurahan Bunta Dua, dan Musna K. Laro, warga Kelurahan Kalaka. Keduanya melaporkan dugaan penyerobotan lahan pada 27 Februari 2026 dengan lokasi objek sengketa berbeda di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor merupakan warga Desa Bohotokong yang diduga telah menguasai atau mendirikan bangunan di atas lahan yang diklaim milik pelapor.

Warga Desa Bohotokong sekaligus mantan Ketua Organisasi Tani Buruh dan Nelayan (Ortabun) dan juga anggota Aliansi Petani Indonesia (API), Sofyan L, membenarkan bahwa kedua pelapor memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Sofyan, Imran Yunus tercatat memiliki SHM Nomor 92 dengan luas 510 meter persegi. Namun, di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri sebuah rumah yang ditempati warga berinisial RM.

Sertifikat Imran Yunus

 

Sementara itu, Musna K. Laro memiliki SHM Nomor 89 dengan luas yang sama, yakni 510 meter persegi. Lahan yang menjadi objek pengaduan disebut telah ditempati bangunan rumah milik warga berinisial AP. Kedua bidang tanah tersebut berada di Dusun I, Desa Bohotokong.

Sofyan berharap pihak Polsek Bunta segera menuntaskan penanganan kedua pengaduan tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap objek lahan yang dipersengketakan.

Ia menilai persoalan sengketa tanah di Desa Bohotokong telah menjadi perhatian publik. Salah satu yang pernah mencuat adalah sengketa Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan perkebunan kelapa.

“Harapan saya, aduan kedua warga itu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan perseteruan berkepanjangan. Hal ini juga untuk menghindari potensi gesekan fisik antara pihak-pihak yang bersengketa,” ujar Sofyan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Bunta terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan