BANGGAI – Sat Resnarkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Plda Sulteng meringkus seorang perempuan inisial EM alias ema berusia (39), warga Kelurahan Simpong , Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Kamis, 3 November 2022.
Ema di ringkus petugas bertempat di JL. Bukit Trikora, Desa Baka Kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.
Kapolres Bangkep AKBP BAMBAMG HERKAMTO, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, mengatakan di tangan Ema di temukan barang bukti berupa narkoba jemis Sabu yang di kemas dalam plastik bening.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 sachet yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,43 Gram,” kata Iptu Deky.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” terangnya
Deky menambahkan, selain dugaan sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa Tiga buah pipet, satu buah sumbu, satu buah korek gas serta serta pembungkus rokok surya.
“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari bertempat di rutan Polres Bangkep, barang bukti juga diamankan untuk proses penyidikan,” ungkap mantan Kapolsek Bunta.
Pihaknya juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep. (AL)