BANGGAI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Nur Arifin, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penanganan kasus agar lebih dipahami secara menyeluruh.
“Semua proses dilakukan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” ujar Nur Arifin, Rabu (22/4/2026).
Ia mengakui, dalam beberapa kasus terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap proses hukum yang berjalan. Namun hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang lumrah, terutama jika masyarakat belum memahami prosedur secara utuh.
Menurutnya, Reskrim Polres Banggai tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat yang terlibat dalam perkara hukum.
Salah satu kasus yang tengah ditangani adalah laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh pelapor berinisial BHR, dengan nomor laporan LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 27 Maret 2026. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh terlapor berinisial JS.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.
“Mengingat adanya laporan yang bersifat saling lapor, kami menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak memihak dengan melihat peristiwa secara utuh. Termasuk pendalaman dugaan pengerusakan fasilitas parkiran,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta analisis untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara tersebut.
Nur Arifin menegaskan, setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, dengan penentuan status hukum didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara menyeluruh.
Polres Banggai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan prinsip profesionalitas. **











