Jeratan Hukum Terpa Petani Sawit Batui

Demas tidur di sofa pasca penahan. Foto tangkapan layar postingan di akun Facebook milik Aksi Kamisan Banggai. Foto tersebut merupakan vedio Titok milik anak demas.

BANGGAI – Kisruh antara perusahaan PT. Sawindo Cemerlang (Scem) anak dari perusahaan PT. Kencana Agri Ltd dengan petani Batui terus berlanjut. Berbagai upaya perlawanan dilakukan oleh petani sawit batui terhadap perusahaan tidak membuahkan hasil.

Begitu pula dengan peran Pemerintah Daerah (Pemkab) Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin Tamoreka,  meski telah membentuk tim Pokja namun tidak membuahkan hasil baik bagi puluhan petani Sawit.

Kini, polemik antara petani dan perusahaan berbuntut ke ranah hukum. Sepertri yang dialami oleh Demas Saampap (60 Tahun), petani asal Desa honbola, Kecamatan Batui, kini di perhadapkan dengan hukum.

Demas saat ini berstatus sebagai tahanan Jaksa Kejari Banggai pasca pelimpahan berkas perkara (P21) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai. drmas Ditetakan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi PT. Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian 60 buah janjang sawit.

Demas menjalani penahanan di Mapolres Banggai sejak Kamis 3 Januari 2023.

“Padahal sejak tahun 1966 tete dan papa telah menguasai lahan yang kini di tuduhkan pihak perusahaan di wilayah Balo, Desa Honbola, Kecamatan Batui” ungkap Hesti, putri kandung Demas.

Diketahui sejak tahun 2014 Pemerintah Desa Honbola menerbitkan Surat Keterangan Tanah terkait kepemilikan tanah Demas dan di tahun 2015 perusahaan PT. Sawindo Cemerlang turut menyepakati berita acara terkait pengakuan lahan Demas.

Akan tetapi proses hukum terus melilit Demas, kini berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas di jemput oleh Penyidik di kebunya sekitar pukul 17.30 Wita.

Kemudian di tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.

Disisi lain Demas juga turut melakukan upaya gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk. Sementara Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).

Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “ Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Namun sayang walaupun telah ada peraturan MA hingga kini petani miskin yang telah hidup bertahun-tahun di atas tanahnya itu harus mendekam di Sel Polres Banggai dengan kepala yang telah pelontos.

Sebelumnya Demas pula pernah di jemput paksa pada malam hari. Demas juga dituduh sebagai Tengkulak dalam rilis berita Kasat Reskrim Banggai di Tahun 2022.  (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!