Wanita ini Jual Belasan Jenis Miras Impor, Lalu Disita Polisi

BANGGAI – Seorang perempuan inisial MA (28) nekat menjadikan kamar kos sebagai tempat penampungan dan penjualan minuman keras (Miras) impor.

Terbongkarnya modus pengguna kos kosan di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk itu, setelah kepolisian Polsek Luwuk pada Kamis (23/7) sore melakukan pengecekan dan menemukan ratusan botol miras bermerek siap edar.

Terdapat sekira 18 botol minuman keras yang di pajang usai penyitaan. Belasan botol miras tersebut dengan beragam merek,

Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar, bersama anggota Unit Patroli dan Babinsa Koramil 01/Luwuk, menemukan ratusan botol miras berbagai label tersimpan dalam kamar kos.

“Ada 173 botol miras dengan berbagai merk antara lain, soju, sifas, batavia, red lebel, captain morgan, black label, api, atlas, newport, amer, anggur putih, smirnov, kawa-kawa, vibe, glenfiddick dan singltoon,” kata Kapolsek AKP Asdar.

Dari hasil pemeriksaan AM tidak memiliki izin memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Luwuk untuk proses lanjut.

AKP Asdar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.

“Laporkan ke Call 101 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *