Kejari Banggai Ekspos Kinerja Tahun 2022

KEjari mengunjungi Kantor Sekretariat PWI Banggai pada Kamis (29/12/2022) pagi. FOTO: Amad Labino

BANGGAI – Bentuk keterbukaan publik penanganan perkara dan pendampingan hukum sepajang tahun 2022 di Kabupaten Banggai, pada Kamis (29/12/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan refleksi kinerja sepanjang tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, tahun ini pihaknya telah melaksanakan tugasnya pada masing – masing bidang.

Seperti halnya di sub bidang pembinaan, telah berhasil menyelesaikan tugas dengan menyetorkan uang denda atau Dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp. 132.099.572.- ke Daerah

Sementara di Seksi Intelijen, selain melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan kegiatan, berupa mendukung bidang Pidana Umum (Pidum) dalam melaksanakan putusan pengadilan (inkracht).

Seksi Intelijen juga melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat maupun pelajar yang meliputi kegiatan penarangan hukum, Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah dan pengawasan wilayah.

“Untuk penerangan hukum ada empat kegiatan, jaksa menyapa tiga kegiatan, jaksa masuk sekolah ada enam kegiatan serta kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Seksi Intel bersama intansi terkait terus melakukan koordinasi,” ungkap Kajari Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menambahkan;

Di Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum), di tahun 2022 Pidum telah menangani sebanyak 319 Perkara kini Pra penuntutan, jumlah tersebut melebihi taget sebanyak 300 perkara.

Sedangkan untuk tahap penuntutan dan eksekusi 300 sebanyak perkara.  Sementara penyelesaian perkara restoratif sebanyak tiga perkara yakni, kasus KDRT melibatkan tersangka insial NSL; dan kasus penganiayaan tersangka insial MRT. Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan, sedangkan satu perkara tindak pidana penganiayaan oleh tersangka inisila A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak disetujui.

Menyangkut kegiatan Diversi sebanyak satu perkara anak insial MAKB dan SP melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelesaian kasus restorative justice diselesaikan di Rumah Restorative Justice. Rumah restoratif terdapat di dua tempat pertama di Kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.

Berikut penanganan kasus oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), saat ini sedang menangani sebanyak 2 kasus dugaan korupsi yakni: Dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Banggai Tahun 2020 kini masih dalam penyidikan (Tahap I).  Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBDesa Desa Lobu,  telah menetapkan tersangka mantan kades Lobu inisial LU (Tahap II).

Sementara 3 kasus korupsi yang kini dalam tahap penuntutan yaitu perkara dugaan suap  dan pencucian uang yang melibatkan dua terdakwa yakni  terdakwa S selaku pemberi suap kepada terdakwa inisial DG mantan Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022;

perkara dugaan tindak pidana pungutan liar atau suap di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang terdakwa inisial DG.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan jabatan oleh mantan Kades Tuntung, Kecamatan Bunta terdakwa inisial TT.

Sedangkan untuk kasus korupsi yang telah di vonis (eksekusi) terdapat dua perkara yakni, korupsi pengadaan tanah tempat pembangunan alat navigasi Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 oleh terpidana inisial HDA; dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh terpidana inisial IRA.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Litigasi mewakili PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field selaku tergugat dengan putusan gugatan penggugat ditolak seluruhnya (dalam upaya hukum kasasi) dan satu perkara gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Selain itu, Seksi Datun juga melakukan kegiatan pelayanan hukum gratis. Sepanjang tahun 2022, Datun Kejari Banggai telah melaksanakan pelayanan hukum secara gratis sebanyak 25 kegiatan, diantaranya  kegiatan legal assistance/pendampingan sebanyak 9 kali kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  dan 34 SKK, legal opinion 2 kegiatan, MoU 3 kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 22.813.128,-.

Sementara untuk Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan kegiatan berupa pemusnahan barang bukti (Babuk) dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 3  kali, penyelesaian lelang barang rampasan 2  kali, dan pemeliharaan babuk secara berkala dalam rangka menjaga kualitas (babuk) selama proses persidangan.

Diakhir penyampaian Kajari Banggai, pihaknya juga melakukan evaluasi kinerja tahun 2022. Evaluasi itu dengan harapan tahun 2023 kualitas pelayanan hukum akan tingkatkan. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!