BANGGAI – Kasus kriminalitas di Kabupaten Banggai sepanjang tahun 2022 mengalami penurunan di banding tahun 2021, dengan selisih sebanyak 21 kasus. Di tahun 2021 jumlah kasus sebanyak 664 sedangkan tahun 2022 sebanyak 643 kasus.
Penurunan jumlah kasus diungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama saat menggelar menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 soal hasil kinerja selama setahun bertempat Mapolres Banggai, Kamis (29/12/2022).
Dari 646 kasus tindak kriminalitas masih didominasi kasus penganiayaan sebanyak 179 kasus, kasus pencurian 86 kasus, dan 60 kasus perlindungan anak, 41 kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Menurutnya faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas disebabkan minuman keras (miras). “Menyangkut miras akan terus di berantas terlebih menjelang tahun baru 2023,” kata AKBP Yoga didampingi, Wakapolres Kompol Margiyanta, Kasat Lantas AKP I Made Bagus Aditya, Kasat Narkoba AKP Haryadi dan Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda dan perwira polres.
AKBP Yoga menuturkan, untuk kasus Kamseltibcar lantas tahun 2022 juga mengalami penurunan, pelanggaran tilang sebanyak 2.865 kasus, Tahun 2021 sebanyak 3.418 kasus. Sedangkan kasus Lakalantas justru mengalami kenaikan sebanyak 20 kasus di banding tahun sebelumnya.
“Tahun 2022 sebanyak 77 kasus kecelakaan, sedangkan tahun 2021 sebanyak 57 kasus,” papar Yoga.
Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang tahun 2022 Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap sebanyak 65 kasus dengan jumlah barang bukti sabu – sabu yang berhasil disita sebanyak 305 sachet. Sedangkan untuk barang bukti berupa Pil koplo sebanyak 11.954 butir.
Tahun 2021 kasus narkoba sebanyak 58 kasus, dengan barang bukti sebanyak 372 sachet sabu. Sedangkan untuk barangbukti pil koplo sebanyak 8.980 butir.
Keberhasilan dalam pengungkapan kasus, sebut Yoga. Tentunya tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut serta memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Banggai.
“Mari sama-sama kita berantas peredaran Narkoba ini, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengatahui atau melihat adanya aktifitas peredaran barang terlarang ini,” tandas. (AL)