Jaringan Sabu Batui Terungkap, Dua Pelaku Diringkus

BANGGAI – Kepolisian Polsek Batui, Polres Banggai meringkus dua remaja insial SU (15) dan AK (22), Pada Jumat (8/12/2023) sore.

Keduanya diringkuws lantaran terlibat dalam perdanganan narkoba jenis sabu sabu. Barang bukti yang diamankan petugas sebannyak 45 sachet dengan berat sekitar 31,45 gram.

Penggerebekan yang dilakukan personil Polsek Batui di Pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sudirman, petuags terlebih dahulu mengegeledahan rumah kediaman SU. dari hasil penggeledahan itu ditemukan sabu sabu disebunyikan dalam dedak ayam.

“saat menggeledah dalam gudang ditemukan sabu tersimpan didalam dedak pakan ayam, sebanyak 27 sachet kecil berat bruto 27,86 gram, rantang kecil warna hijau, dua timbangan digital, 1 unit Hp merk Iphone 11 dan palstik C-Tik 6X10 sebanyak 100 lembar.
,” kata AKP Sudirman.

Dua pelaku pengedar sabu mengenakan kaos putih diapit personil Polsek Batui. FOTO: ISTIMEWA

Kemudian dari hasil pengembangan SU, 6 personil Polsek yang di pimpin AKP Sudirman langsung menggeledah rumah pemuda AK (22).
Dari Hasil pengegeldahan, pihaknya menemukan narkoba jensi sabu yang dikemas dalam plastik kecil sebanya 18 sachet. Sabu tersebut kata dia, disebmbunyikan dalam dalam kotak selotip

“Berat bruto 3,59 gram, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 7.150.000 ribu dan sebuah Hp realme C3 warna biru,” beber Sudirman.

Mantan Kasi Propam Polres Banggai mengatakan, kedua pelaku mengaku sabu sabu tersebut adalah milik kakak SU yang di titip untuk di jual. Kakak SU kini berada di Kabupaten Morowali.

“Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mereka mendapat upah Rp 50 ribu dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening kakaknya,” beber Sudirman.

Kini, kedua pelaku telah menikmati kamar hotel prodeo milik Mapolsek Batui.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *