BANGGAI – Mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kini mendekam dijeruji besi rutan Polres Banggai usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka AB (34 Tahun) dijebloskan ke sel tahanan sejak 22 Oktober 2023, setelah melalui serangkaian penyelidikan kaitan dengan pengelolaan APBDes 2020 dan 2021.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, kasus yang menjerat tersangka AB telah merugikan keuangan negara sekira Rp.592.074.829
Kerugian keuangan negara disebabkan tersangka tidak membelanjakan dana sesuai dengan peruntukan. Dari hasil penyelidikan kata dia, Tahun 2020 terdapat 8 item program kegiatan yang sebagiannya tidak dilakasanakan. Sementara anggaran telah habis dicairkan.
Delapan item kegiatan tersebut yakni, peningkatan kapasitas perangkat desa. pembangunan jamban keluarga. pembangunan lapangan futsal. makan minum dan oprasional aparat desa. SPPD tidak dilaksanakan. pemeliharan rumah keagamaan. belanja ternak babi serta pakan ternak babi.
Tio Tondy menuturkan, sama halnya modus penyelewengan dana yang dilakukan AB di Tahun 2021, terdapat item kegiatan fiktif dan sebagian mark up.
Adapun kegiatan tersebut diantaranya, belanja lampu tenaga surya. Pembuatan pos keamanan desa. Makan minum. Pendataan profil desa. Pembangunan Talud. Operasional BPD dan tunjangan aparat desa.
“Tahun 2020 ada delapan item kegiatan yang fiktif, dan tujuh kegiatan yang diselewengkan di tahun 2021,” tutur AKP Tio Tondy.
AB dalam proses pengelolaan APBDes di Tahun 2020 dan 2021 tidak melibatkan tim pelaksana tekhnis. Dana APBDes setelah dicairkan ke rekening desa, AB selaku kades tidak membelanjakan dana sesuai peruntukannya, akibat perbuatan tersangka negara di rugikan senilai Rp.592.074.829.
Tersangka AB dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar,” pungkas. (AL)