Mom’s Muda Di Pusaran Kasus Sabu Kampung Bebas Narkoba

Tersangka AT dihadirkan saat menggeler konferensi pers pada Kamis (2/11/2023) siang. FOTO: Amad Labino.

BANGGAI – Kepolisian Polres Banggai Kamis (2/11/2023) siang, merilis jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Juli sampai dengan Oktober 2023, Sat Narkoba berhasil meringkus besalan orang tersangka.

Konferensi pers di pimpin Waka Polres Banggai, Kompol Margiyanta, dihadiri oleh Kasi Humas Iptu Al Amin s, menghadirkan dua tersangka yang baru sepekan di ringkus.  Dua tersangka insial SV dan AT diringkus pada waktu dan hari yang berbeda pada akhir pekan di bulan Oktober.

Kompol Margiyanta menyebut, tersangka AT (36 Tahun) seorang perempuan yang berstatus sebagai karyawati di perusahaan swasta ini diringkus bersama barang bukti lebih dari 2 Gram lebih.

Sedangkan tersangka SV warga Kelurahan Kilongan Permai juga diringkus bersama barang bukti sebanyak 33 sachet. “Kedua tersangka ini berstatus kurir,” ungkapnya.

Margiyanta menyebut kurun waktu empat bulan pihaknya telah menangani 16 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang. Adapun total barang bukti dari 16 perkara sebanyak 96 sachet dengan berat bruto 58,75 Gram .

Sabu yang beredar di Kabupaten Banggai kata Margiyanta berasal dari luar daerah. “Jaringan yang ada di Kabupaten Banggai ini terdiri dari tiga jaringan yakni, jaringan Makassar, Palu dan Morowali,” ungkapnya

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim, menuturkan tersangka AT warga Kecamatan Luwuk  itu, diringkus di salah satu desa yang telah dicanangkan  sebagai Kampung Bebas Narkoba.

AT  diringkus pada 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.30 Wita setelah pihaknya  menerima informasi dari warga sekira pukul 18.00 Wita. Informasi ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, alhasil personil Satnarkoba yang di pimpin oleh KBO Iptu Herman Yosef menggeledah tempat tinggal AT.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu yang dikemas dalam plastik bening. “Barang bukti tersangka AT di pesan dari orang yang belum lama di kenalnya dan tinggal di Kota Palu,” kata Muhammad Kasim.

Sementara itu, tersangka SV warga BTN Nusagriya, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara diringkus aparat bersama barang bukti sabu sabu sebanyak 33 Sachet.

Dalam proses pengembangan, tersangka awalnya mengaku barang tersebut di peroleh dari salah seroang warga, namun ketika dilakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada orang yang disebutkan tadi, tidak cukup alat bukti.

“Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan tidak menemukan adanya bukti kuat keterlibatan nama yang disebut oleh SV. Apalagi tempat orang yang di sebut SV itu tidak diperbolehkan menggunakan hand phone,” tutur Muhammad Kasim

“Tersangka ini mungkin sengaja menyebut salah satu nama agar supaya dia (tersangka) lepas dari jeratan hukum,” tandasnya.

Barang bukti lain yang diamankan dari tangan SV diantaranya alat pres, kendaraan roda dua jenis honda beat berwarna hitam dengan nomor Polisi DN 2402 RS. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!