BANGGAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, menghentikan perkara kasus pencurian sapi di Kecamatan Toili Barat. Penghentian penuntutan perkara tersebtu melalui restoratif yang dimohonkan oleh Kejari Banggai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi mengatakan, penghentian perkara tersangka INT dan IPS berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Surat Ketetapan Pengehentian Penunutan tersangka INT dan IPS diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada kamis (2/11/2023) di Kantor Kejari Banggai.
“SKP2 merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang telah menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri Banggai terkait penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023,” Kata Firman Wahyudi.
Kasus pencurian sapi yang menyeret tiga orang tersangka INT, IPS dan IGS terjadi di Desa Pandan Wangi, pada Sabtu 29 Juli 2023. Bermula saat sapi milik NB dicuri oleh IGS lalu dititip ke tersangka INT, oleh INT yang mengetahui sapi tersebut adalah sapi curian, ia meminta tersangka IPS untuk menjual ke pembeli inisial M seharga Rp.6.300.000.
‘
“Akibat perbuatan para tersangka korban dirugikan sekira Rp.9 juta rupiah,” tutur Firman.
Firman menambahkan, sementara tersangka IGS akan dilakukan penuntutan dikarenakan NB tidak memaafkan IGS.
“Perkara IGS dilakukan penuntutan di PN Luwuk dalam berkas perkara terpisah,” ungkapnya.
Kata Firman, pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap Tersangka INT dan IPS Korban telah memaafkan para tersangka.
“Tersangka INT dan IPS juga merupakan tulang punggung keluarg, belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi,”
“Terbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan,” tutur Firam.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (AL)