BANGGAI – Mantan Dirut Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, insial AA ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Tahun 2019 senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, kasus korupsi yang menyeret mantan Dirut PDAM Banggai itu, terjadi pada Tahun 2020.
Dana penyertaan modal yang seharusnya diperuntukkan membiayai 11 item kegiatan di lingkup PDAM Banggai tidak semuanya dilaksanakan. Kata dia, dari 11 program kegiatan tersebut, 7 item kegiatan yang dilaksanakan, sementara 4 item kegiatan tidak dilaksanakan.
“Dari total Rp. 1,9 Miliar yang dicairkan dan hanya Rp.1,5 Miliar yang terpakai, sisa dana sekira Rp.400 lebih juta diduga diselewengkan oleh tersangka,” ungkap AKP Tio Tondy kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers pada Kamis (2/11/2023) siang.
Dana yang disinyalir diselewengkan oleh tersangka kaitan dengan penarikan untuk pengajuan perjalanan dinas. pengajuan untuk pengadaan water meter brass dan pengajuan pembelian water meter induk tidak dilaksanakan, termasuk PPN 10%.
“Tersangka AA juga tidak menyetorkan PPN 10% ke kas negara, Dana PPN tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI. Begitu pula dengan pengajuan dana pipa PVC 3 Inc yang dicairkan melebihi dana pengajuan (total los),” beber Tio Tondy
Lebih lanjut, Dana penyertaan modal dikucurkan pada Tahun 2019 senilai Rp 4 Miliar. Penarikan dana dalam kurun waktu se tahun terdapat 9 kali penarikan dengan total senilai Rp.1,9 Miliar. Proses penarikan dana dimulai pada 29 Desember 2019 sampai dengan 29 September 2020.
“Prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana lain yang ada di PDAM namun, terdapat pencairan dana yang dicairkan tanpa adanya dokumen Voucer,” kata Tio Tondy.
Kaitan dengan proses pencairan dana, sebut Tio Tondy. Penarikan dana dilakukan oleh staf PDAM, setelah dana dicairkan selanjutnya diserahkan ke tersangka. hanya saja tersangka kata Tio Tondy, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukkannya.
“Akibat perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir sekira Rp.462 Juta rupiah,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya rekening koran serta dokumen voucer yang tidak bernomor. (AL)