APBD Perubahan Batal, Sukri Ini Semacam Turbulensi. Ketua DPRD Sebut Kondisinya Cukup Menyedihkan. Waket II, ini Bentuk Kemunduran Banggai

Rapat Bandan Anggaran DPRD Banggai bersama TAPD membahas tindak lanjut hasil fasilitasi APBD Perubahan 2023 di Kemendagri. FOTO: IST

BANGGAI – Ragam tanggapan yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Banggai pasca ditolaknya penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, Dewan Banggai, Sukri Djalumang menyebut bahwa Perubahan APBD 2023 yang tidak dapat dilaksanakan merupakan pengalaman pahit yang terjadi di lembaga ini, semacam turbulensi.

“Tertutup semua. Kita di dewan ini mengawal dan mengawasi sebagai fungsi lembaga. Ini pengalaman pahit. Seperti tikus mati di lumbung padi. Kalau dulu kita pusing mencari uang,” ucap Sukri saat rapat Badan Anggaran Dewan Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat paripurna DPRD Banggai Senin (30/10/2023).

“Kita ambil hikmahnya. TAPD memasukkan dokumen jangan di penghujung waktu. Jangan di lembaga ini yang disalahkan, kita bekerja di penghujung waktu,” tutur Sukri

Ketua DPRD Banggai, Suprapto menyebut, kondisi tersebut cukup menyedihkan.

Wakil Ketua II, Dewan Banggai, Samsul Bahri Mang, juga menyoroti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melaksanakan program. Bahkan ia juga meminta kepada Bupati Banggai untuk menjelaskan OPD mana saja yang tidak mampu melaksanakan program tersebut.

Selain menjaring aspirasi saat ini menghadapi pemilu. Tentu saja, akan banyak kegiatan agenda-agenda nasional.

“Kondisi seperti ini, merupakan bentuk kemunduran di pemerintahan Kabupaten Banggai,” ungkap Samsul Bahri Mang.

Di kutip dari berbagai sumber, Bupati Banggai, Amirudin telah menemui pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Mendagri Tito Karnavian agar memfasilitasi hasil penetapan Perubahan Anggaran APBD perubahan tahun anggaran 2023, namun menemui titik buntu.

Permintaan Pemda Banggai ke Kemendagri agar dapat memfasilitasi Perubahan APBD, karena Pemprov Sulteng menyatakan menolak untuk memfasilitasi. Rancangan APBD Perubahan 2023 ditetapkan oleh lembaga Dewan Banggai tertanggal 6 Oktober 2023. Pengesahan Perubahan APBD telat disahkan, minimal disahkan paling telat 30 September 2023. (**)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!