Kurun Dua Hari Polisi Ringkus Tiga Orang Kasus Sabu, Bandarnya ?

Barang bukti milik satu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu. FOTO: IST

BANGGAI – Genderang perang terhadap peredaran narkotika dan obat obatan jenis sabu sabu di Kabupaten Banggai terus di tabuh oleh jajaran Kepolisian Polres Banggai, Polda Sulteng.

Kabupaten penghasil minyak dan gas bumi memang telah lama menjadi menjadi salah satu daerah peredaraan maupun transit barang haram Narkoboy.

Pekan kedua di bulan November 2023, personil Satnarkoba Polres Banggai berhasil meringkus tiga orang penyelahgunaan sabu – sabu.  dua kategori pengedar dan seorang di duga pengguna. Dari tangan tiga tersangka penyalahgunaan sabu, polisi berhasil mengumpulkan puluhan sachet narkoboy jenis sabu.

KBO Narkoba Iptu Herman Yosep meringkus seorang penyalahgunaan sabu. FOTO: IST

Adapun ke tiga tersangka yang kini menjalani penahanan di Mapolres Banggai yakni, RA warga Asal Desa Baturube, Kabupaten Mowowali Utara. FR alias P (29) warga Kecamatan Luwuk Utara, dan SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur.

Ketiga tersangka itu, diringkus dengan waktu dan hari yang berbeda. Tersangka RA yang merupakan mahasiswa di ringkus pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WITA. di penginapan Taiyo Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk.

Barang bukti sebanyak sepuluh paket plastik berisi narkotika jenis sabu yang di simpan dalam pembungkus rokok, barang bukti lainnya berupa satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merk Xeon warna merah dengan nomor polisi DN 2087 RJ.

Sedangkan tersangka FR alias P (29) diringkus petugas di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Luwuk Utara, pada Rabu (15/11/2023) sore. saat digeledah, petugas menemukan satu sachet bening berisi sabu dan satu alat hisap.

FR juga mengaku Narkoboy tersebut diperoleh dari seorang IRT yang kini dalam pengembangan.

Selang empat jam pasca penggeledahan di rumah kediaman FR, tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim meringkus SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur.

SD digerebek sekitar pukul 20.30 Wita, di salah satu indekos Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto sabu sabu sekitar 1.87 gram. barnag bukti lain berupa satu alat hisap (bong), korek api gas dan satu unit ponsel,” kata Iptu Muhammad Kasim. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!