BANGGAI – Mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, inisial AB (34) diringkus penyidik Satreskrim Polres Banggai pada Minggu 22 Oktober 2023 pagi.
AB diringkus petugas di kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasua Tindak Pidana Korupsi sekira Rp Rp 592 lebih juta.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy melalui Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana Putra menyampaikan, AB merupakan mantan Kades yang menjabat pada periode Tahun 2017 – 2022 dan telah ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan APBDes Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,sebab yang bersangkutan selama ini sering beraktivitas di Kota Palu,” terang perwira pangkat dua balak ini.
“Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) total kerugian negara sekitar Rp 592.074.829,” kata Iptu Gede Wira
Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” terangnya.
Kini AB menjalani penahanan di Hotel Prodeo (Sel) Mapolres Banggai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023. (AL)