BANGGAI – Salah satu wartawan di Kabupaten Banggai terpaksa menempuh jalur hukum di Mapolres Banggai atas dugaan kasus pengancaman orang tidak di kenal (OTK).
Hemli Liana alias Emi wartawan media lokal Luwuk yang menjadi korban pengancaman menyebut, insiden pengancaman itu terjadi saat dirinya usai mengabadikan gambar objek liputan di Desa Bubung, Kecamatan Nambo pada Jumat sekitar Pukul 13.30 Wita.
Usai mengabadikan gambar Emi kemudian mengendarai motornya, namun belum jauh meninggalkan lokasi. Ia dihampiri seorang pria yang mengendarai kendaraan roda dua jenis NMax berwarna Silver tanpa plat nomor.
Saat berpapasan pria tersebut mengeluarkan kalimat bernada ancaman.
“Barani ngana ba Foto saya tandai ngana pe motor,” kata Emay meniru kalimat pria tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Emi menambahkan, pria tersebut terus mengikutinya sembari mengeluarkan kalimat yang bernada kasar.
“Coba coba ngana kasih keluar HP (Hand Phone) saya tikam ngana,” terang Emi kembali meniru kalimat ancaman tersebut.
Masih kata Emi, pria yang berbadan kekar itu terus membuntutinya sampai di Kilo Meter Lima, Kelurahaan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Merasa terancam, Emi membuka laporan polisi di Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu (SPKT) Polres Banggai pada Senin (23/10/2023) sekitar Pukul 14.30 Wita.
Di ketahui, Helmi Liana alias Emi melakukan peliputan dugaan reklamasi pantai di Desa Bubung, milik seorang pengusaha di Kota Luwuk. (AL)