Kasus Cabul di Balantak Utara di Limpahkan ke Jaksa

BANGGAI – Penyidik Polsek Balantak, Polresta Banggai akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka SL (21) warga asal Balantak Utara, Banggai, pelaku pencabulan anak.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan diterima oleh JPU Putu Diana,” kata Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.

Dilimpahkannya berkas perkara (P21) kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk disidangkan.

Tedi mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada Senin (16/3) sekira pukul 03:00 Wita. Tersangka SL masuk kamar korban melalui ventilasi pintu.

Pelaku langsung melancarkan aksinya ketika korban tertidur lelap. Aksi tersangka yang meremas bagian vital korban berulangkali membuat korban terbangun.

“Sebelum kejadian pencabulan, sekira pukul 20.30 Wita, saat tersangka sedang menggendong anaknya yang berumur 1 tahun, tiba-tiba didekati korban sambil mencium anak tersebut. Tanpa sengaja  dada korban menyentuh tubuh tersangka, hal ini yang menyebabkan  niat buruk tersangka,” terangnya.

Tersangka SL dijerat sebagaimana Pasal 415 huruf b KUHP Jo Pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf a dan huruf b KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *