BANGKEP – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) agar menghentikan proses pemberian rekomendasi izin lingkungan kepada 28 perusahaan yang kini mengincar deposit batu gamping dan batu kapur di areal pegunungan kars kepulauan peling.
Direktur Ekonesia Azmi Sirajuddin mengatakan, total luas konsesi perizinan yang diajukan oleh 28 perusahaan mencapai 3.395,55 hektar, meliputi 6 wilayah kecamatan dan 19 desa.
Azmi Sirajuddin menyatakan bahwa eksploitasi pegunungan kars Banggai Kepulauan akan menghadirkan bencana ekologis di kemudian hari. Mengingat bentang alam Banggai Kepulauan sebagai ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan oleh eksploitasi sumber daya alam bersifat ekstraktif seperti penambangan.
“Hutan hujan tropis sebagai sabuk hijau Banggai Kepulauan dan daerah penyanggah serta resapan air sangat tergantung pada keberadaan pegunungan kars tersebut, kalau ditambang akan menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir dan mungkin juga kebakaran hutan” ungkap Azmi Sirajuddin melalui pernyataan tertulis Ekonesia.
Ekonesia menilai bahwa saat ini problem perubahan iklim sangat nyata dirasakan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya di bumi ini. Contoh kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda Hawaii, Canada dan Yunani belum lama ini. Cara tepat memitigasi dampak perubahan iklim adalah dengan membatasi pola pembangunan yang ekstraktif dan beralih ke pembangunan inklusif.
EKONESIA juga mengingatkan kembali bahwa Indonesia punya target pengurangan emisi (National Determined Contribution) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan global. Untuk Sulawesi Tengah, pemerintah daerah punya target pengurangan emisi 3% dari rata-rata nasional yang dideklarasikan tahun 2012 silam.
Selain itu, Banggai Kepulauan punya komitmen mengurangi emisi melalui program kampung iklim (Proklim) yang mana Dusun Kokolomboi Desa Leme Leme Darat pernah mendapatkan anugerah Kampung Iklim dari Kementrian Lingkunhan Hidup dan Kehutanan beberapa tahun lalu. Di situ ada masyarakat hukum adat Sea Sea yang Karena itu, menghentikan segala proses pemberian ijin kepada 28 perusahaan tersebut adalah solusi paling tepat. Seraya menganjurkan pembangunan Banggai Kepulauan bertumpu pada ekonomi hijau dan pembangunan inklusi. **












