PT. Dahatama Adikarya Bantah Tidak Respon Permintaan Desa

Alata berat milik persuahaan PT Dahatama Adikarya melakukan normalisasi sungai. FOTO: AL

BANGGAI – Menagemen perusahaan PT Dahatama Adikarya membantah jika disebut tidak merespon permintaan desa untuk melakukan normalisasi sungai.

Sebagaimana di sampaikan oleh Humas PT Dahatama Adikarya, Faisal Bjuber di konfirmasi media ini menyebutkan, pihkanya bukanya tidak merespon permintaan untuk melakukan normalisasi sungai berupa pengerukan. Namun kata Faisal, pihaknya menemui kendala saat ini melakukan pengerukan material di aliran sungai.

“Bukannya menolak permintaan atau tidak pernah merespon surat dari pemdes untuk melakukan normalisasi, namun kita menemui kendala saat ingin melakukan pengerukan material,” ungkap Faisal.

Kendala di lapangan sebut Faisal. Pemilik kebun yang berada di bantaran sungai tidak memberikan zin lokasi perkebunan mereka dijadikan tempat buangan material yang di keruk dari sungai.

Faisal tidak menampik, Pemdes Huhak telah beberapa kali melakukan permintaan bantuan baik proposal maupun penyampaian secara lisan.

“Betul ada permintaan bantuan, namun kita minta dari Pemdes selesaikan dulu permasalahan di lapangan barulah kita turunkan alat, supaya ketika alat bekerja tidak menemui kendala di lapangan” kata Faisal

Surat permintaan bantuan dari Pemdes telah di jawab oleh perusahaan, jawaban [dalam surat yang di kirim ke Pemddes meminta agar menyelesaikan persoalan komplain masyarakat terkait penempatan material yang di keruk dari sungai.

“Kami minta ke Kades agar di selesaikan dulu sebagian warga yang menolak lahannya di tempati material. Tapi sampai sekarang tidak ada balasan surat dari Pemdes yang menyebut telah menyesaikan persoalan, kami juga harus ada surat pegangan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang keberatan supaya kami kerja aman,” uari Faisal.

“Nanti sekarang sudah ada musibah barulah masyarakat tidak ada yang keberatan,” tambah Faisal

Menurutnya, proses pengerukan sungai jika harus mengangkut material untuk di buang ke tempat lain, akan membutuhkan biaya yang besar. Sebab panjang aliran sungai yang di keruk sekira 1 kilometer. “Bukan pekerjaan yang gampang untuk membuang ke tempat lain meterial yang keruk,” ungkapnya.

Kaitan dengan 13 Poin tuntun pihak pemdes sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan PT Dahatama Adikarya dan Pemdes, menurut faisal bantuan perusahaan sudah lebih dari cukup.

Kontribusi perusahaan ke Pemdes diantaranya, bantuan kayu sebanyak 50 Kubik, serta bantuan lain untuk sekolah mauaun rumah ibadah dan sarana olahraga ada kontribusi perusahaan. ungkapnya (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!