Pemdes Huhak Minta Tanggung Jawab PT Dahatama Adikarya

LINGKUNGAN108 Dilihat

BANGGAI – Pasca becana Banjir menghanyutkan satu unit rumah warga dan merendam belasan rumah di Desa Huhak, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada Minggu (4/9) pemerintah Desa Huhak bakal meminta pertanggungjawaban perusahaan pengolah kayu PT. Dahatama Adikarya.

Tuntutan Pemdes Huhak itu, di karenakan hampir dua tahun PT Dahatama Adikarya telah mengabaikan kewajiban mereka seperti yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pemdes dan perusahaan.

Sekertaris Desa Huhak, Anggriani Suma S. Ak mengungkapkan, dari hasil rapat seluruh perangkat desa pada Senin (5/9) terkait dengan dampak banjir bandang Minggu (4/9/2022) dan menimbulkan kerugian dialami warga, pihaknya bakal meminta pertanggungjawaban ke perusahaan PT. Dahatama Adikarya.

Permintaan tanggung jawab perusahaan dikarenakan, ulang kali Pemdes meminta perusahaan untuk melakukan normalisasi sungai namun tidak di respon.

Normalisasi sungai bukan atas keinginan Pemdes tapi diatur dalam kesepakatan dan sudah menjadi hak dan kewajiban perusahaan yang harus mereka penuhi.

Normalisasi sungai dilakukan guna menghindari luapan air. Pasalnya, kondisi sungai Huhak telah terjadi pendangkalan karena setiap banjir material koral semakin menumpuk di aliran sungai.

Sangat disayangkan sebut Anggriani. Sejak tahun 2021 Pemdes meminta peminjaman alat untuk melakukan pengerukan material di bantaran sungai, permintaan itu dilakukan baik melalui surat, proposal maupun penyampaian secara lisan tidak mendapat respon dari perusahaan.

Padahal salah satu poin yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama antar Pemdes Huhak dan PT Dahata Adikarya tanggal 17 Oktober 2017, di poin pertama huruf A menyebut ; Normalisasi aliran sungai yang terletak di Dusun I dan Dusun III, Desa Huhak sesuai kebutuhan.

“ jadi ada hak dan tangungjawab yang tidak dapat diabaikan perusahaan sesuai dengan MoU antara perusahaan dan Pemdes Huhak,” kata Anggriani Suma.

Mou tersebut di buat pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 memuat 13 poin kewajiban perusahaan dan serta dua poin larangan dan sanksi. Isi poin MoU yang di tandatangani oleh Direktur PT Dahatama Adikarya Sofyan Kaleb, Kades Huhak Atrik Akaseh, Ketua BPD Jefri Sinalan. Mengetahui Kapolsek Bunta saat itu di jabat oleh Iptu Candra, Camat Bunta Ismed Wardana:

Berikut kutipan isi MoU :

A ; Normalisasi aliran sungai yang terletak di Dusun I dan Dusun III, Desa Huhak sesuai kebutuhan. B ;Tidak bisa menggunakan jalan Eks Koridor. C ; Lahan masyarakat yang dilalui/dilewati untuk penbuatan jalan koridor yang baru harus di ganti rugi oleh pihak pertama.

D ; Apabila terjadi Dampak yang diakibatkan PT. Dahatama Adikarya maka pihak pertama harus bertanggungjawaban. E ; Tidak bisa mengolah/menebang kayu di areal perkebunana masyarakat. F ; Kepentingan masyarakat di pernuhi  perusahaan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan.

G ; hal pemberdayaan masyarakat local dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan dengan persentase 60/40 bidang non tekhnis dan tenaga ahli. H ; Pemerintah desa akan membentuk tim pengawasan sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan. F ; Membayarkan fee ke Desa sebesar Rp 4500 per kubikasi  selama perusahaan beroperasi di wilayah desa Huhak yang akan diatur dalam peraturan desa tentang retribusi desa.

J ; Tidak bisa membuat sauwmel di Hutan. K ; pembuatan tanggul sekira 60 Meter yang terletak di wilayah Dusun I Desa Huhak. L ; perusahaan siap membantu apabila ada lahan masnyarakat yang akan di jadikan perebuan dengan luasan sekira 1 hektar per kepala keluarga (keluarga petani), selama tidak bertentangan dengan pemerintah. M ; Bila terjadi selisih paham di kemudian hari akan diselesaikan secara musyawarah.

Berikut Larangan dan Sanksi.  A ; Pihak pertama di larang melakukan kegiatan penebangan kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. B ; apabila pihak pertama tidak mengindahhkan seluruah kewajiban yang termuat pada pasal I serta larangan yang termuat pada pasal II poin A, maka pihak kedua berhak melaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan XII Provinsi Sulawesi Tengah. (AL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *