BANGGAI – Dugaan pengrusakan tanaman mangrove di Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulteng, oleh aktivitas pembukaan tambak undang milik pengusaha sangat di sayangkan oleh pejabat Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak.
Sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, KPH Balantak Anang Arif menyebutkan, pembuatan tambak udang yang disinyalir merusak tanaman mangrove sebagaimana laporan warga pihaknya akan menindak lanjuti aduan tersebut.

Anang Arif menyebutkan, aktivitas pembuatan tambak udang sejauh ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dari pemerintah desa terkait aktivitas pembuatan tambak tersebut.
“Apakah pengusaha tersebut telah mengantongi izin atau tidak, tapi laporan dari pemerintah desa kaitan dengan pembukaan lahan di kawasan mangrove tidak ada,” sebut Anang
“Sejak awal tahun 2022 sampai sekarang kami tidak pernah menerima rekomendasi atau pemberitahuan berifat permohonan untuk penglolaan lahan di lokasi mangrove baik, dari Pemdes atau masyarakat setempat,” tambah Anang,
Anang menyebutkan, meski ada permohonan atau pemberitahuan yang tujuannya bersifat merusak mangrove pihaknya tidak akan memberi izin.
BACA : Warga Bantah Serobot Lahan Konservasi Mangrove
Mangrove di pesisir pantai Desa Polo sebut Nanang, sebelumnya telah dilakukan rehabilitasi melalui program KBR dan RHL Tahun 2013 dan Tahun 2014.
“Tidak sedikit anggaran negara yang di kucurkan untuk rehabilitasi mangrove di wilayah itu,” ungkapnya. (AL)