BANGGAI – Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak, akan memanggil sejumlah warga yang membuka lahan di wilayah kawasan mangrove Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Pemeriksaan itu guna mengklarifikasi soal status dan alas hak atas lahan yang di kelola warga.
Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, KPH Balantak Anang Arif, mengatakan, pemanggilan untuk klarifikasi di jadwal pekan depan tanggal 17 Oktober 2022.
Empat warga yang di klarifikasi yakni, Kamaludin (Kepsek SMA Negeri 1 Bunta), Basri warga Kelurahan Salabenda, Mulyadi dan ahli waris Patturuseng.
Anang menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan peninjauan lahan. Dari hasil peninjauan lokasi tersebut lahan yang semula berisi tanaman mangrove telah habis dirambah dan dijadikan usaha tambak udang.
Menyikapi soal pengrusakan mangrove itu, pihaknya menindak lanjuti dengan mengagendakan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Beberapa yang kita temui di lokasi saat meninjau lokasi selanjutnya kita tindak lanjut dengan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi di kantor,” ungkap Anang menambahkan;
Lahan berisi tanaman mangrove yang diserobot warga diperkirakan capai belasan hektar.
“Lebih dari 13 hektar yang di buka untuk tambak, dan dilahan itu juga ada tanaman mangrove yang sebelumnya direhabilitasi oleh dinas kehutanan sekitar tahun 2014” ungkapnya. (AL)