BANGGAI – Komisi 1 DPRD Banggai, menerbitkan beberapa poin rekomendasi hasil rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan perkebunan Sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Ketua Komisi 1, Irwanto Kulap menyampaikan, Komisi 1 telah melahirkan beberapa poin rekomendasi untuk menjawab pertanyaan masyarakat soal tindak lanjut hasil RDP bersama PT KLS.
Adapun isi poin rekomendasi berdasarkan rapat dengarkan pendapat Komisi I yang mana PT. KLS memiliki luas HGU seluas 5735 Ha dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
PT. KLS tidak dapat memperpanjang izin HGU tersebut namun melakukan pembaharuan izin ke kementrian ATR/BPN.
Dari 5.735 Ha terkoreksi tinggal 3.711 Ha. artinya ada kurang lebih 2.000 lebih yang tidak bisa diperpanjang atau pembaharuan, dengan demikian maka disarankan ke Bupati Banggai melalui rekomendasi DPRD
A. Agar menelitikan tentang peta Izin HGU pembaharuan yang dimohonkan oleh PT KLS seluas 3.711 Ha, serta jika luasan tersebut masih terdapat tanah milik masyarakat memiliki alas hak kuat maka dapat di keluarkan dari Peta 3.711 Ha.
B. Kepada Bupati Banggai untuk segera membentuk tim khusus terkait luas izin HGU PT. KLS agar jangan sampai luas HGU lebih luas dari izin HGU milik PT. KLS.
C.Terkait dengan kuas HGU yang telah dikeluarkan dapat diambil sebagai tanah cadangan umum negara, yang dapat diatur oleh Pemda sesuai dengan regulasi.
D. Kepada Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan konsultasi kepada Kanwil ATR/BPN Pertanahan Provinsi untuk percepatan Pembentukan Tim B.
E. Terkait lahan persawahan milik masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat dan di duga masuk dalam penanaman sawit dapat di kembalikan sebagai mana mestinya.
Adapun Dasar dasar rekomendasi ini kata dia, mengacu pada
Undang – undang nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian berkelanjutan dan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang pihak pengelolaan hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Peraturan menteri ATR/BPN nomor 18 Tahun 2021, tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Terbitnya rekomendasi tersebut tentunya kami berharap pemerintah dapat mengkaji.
Poin rekomendasi tersebut Komisi I tidak hanya menyoroti soal izin HGU PT.KLS. Tapi juga menyorot soal tanggungjawab sosial perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai.
Berikut kutipan isi poin rekomendasi;
Bahwa PT. KLS dan Perusahaan Sawit lainnya belum melaksanakan CSR dengan baik, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2014. Kepada Bupati Banggai dapat meneliti pajak – pajak yang berkaitan dengan kewenangan dan hak Pemerintah Daerah terhadap perkebunan sawit di Kabupaten Banggai.
Disarankan ke Bupati Banggai agar meneliti tetang peta izin HGU pembaharuan yang di mohonkan oleh PT KLS seluas 3.700 Ha.
“rekomendasi baru dapat dilakukan karena masih dilajukan penelitian dan agar memperkecil tingkat kesalahan” tandas Irwanto Kulap.