BANGGAI – Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara kasus setubuhi anak kandung (predator) tersangka insial RB alias I (44), ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (11/6/2026).
Tahap II pelimpahan berkas perkara atau P21 itu dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh berkas dan dinyatakan rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkas dinyatakan lengkap, dan diterima JPU Putu Diana,” kata Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.
Pasca pelimpahan berkas perkara tahap II atau P 21, kasus tersebut menjadi kewenangan JPU untuk menjalani proses hukum lanjutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Kasus pencabulan anak kandung dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5 hingga sekarang berada di kelas 9 SMP.
“Kejadian pertama kali terjadi di Maret 2022 sampai terakhir kalinya pada September 2025,” terang Saiman.
“Perilaku bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tidur diwaktu tengah malam dengan iming-imingi sejumlah uang,” sambungnya.
AKP Saiman menambahkan karena sudah merasa kesal (jijik), dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya memilih lalri dari rumah menuju Morowali hingga akhirnya berhasil ditemukan dan mencari perlindungan di Polsek Batui.
“Selanjutnya polisi mengamankan RB di kediamannya pada Senin, 17 Februari 2026 lalu pukul 14.00 Wita,” tutur Saiman
Tersangka RB dijerat dengan pasal berlapis Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.








