“Satreskrim Polres Bangkep Dalami Kasus Aborsi dan KDRT Di Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan”
BANGKEP – Sat Reskrim Kepolisian Polres Banggai Kepulauan dalami kasus dugaan aborsi yang disinyalir melibatkan ibu kandung korban. Peristiwa ini terjadi di salah satu desa Kecamatan Tinangkung Utara , Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada awal Oktober 2022.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, korban merupakan gadis berumur 16 Tahun insial WD. Diduga Aborsi dilakukan saat kandungan korban berumur 7 bulan.
Kata sumber, Aborsi dilakukan dengan cara ibu kandung korban memberikan pil agar janin dalam dikandungan WD mengalami keguguran. Upaya tersebut membuahkan hasil, janin yang di kandung korban pun alami keguguran.
Sumber menyebut, Aborsi tersebut diduga ibu kandung korban tidak ingin menikahkan anaknya dengan lekaki inisial IB (21Tahun) yang menghamili korban. Pasalnya, IB diduga telah beristri.
Pria yang menghamili korban juga tinggal sekampung dengan korban.
Sumber mengatakan, peristiwa aborsi itu terungkap saat korban meminta perlindungan ke rumah Kepala Desa setempat. Korban meninggalkan rumah diduga setelah mendapat tindakan penganiayaan dari ibu kandung.
“WD di siram menggunakan air panas hingga mengalami luka melepu bagian belakang,” kata sumber.
Selama dua hari di rumah kades. Kepala desa lalu menyampaikan peristiwa tersebut ke Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Banggai Kepulauan, korban kemudian di jemput oleh staf Dinas DP3AKB.
Kini korban berada dalam pendampingan instansi Dinas yang membidangi Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, Iptu IK Yoga Widata, di konfirmasi membenarkan dugaan kasus aborsi. Pihaknya kini telah melakukan penyelidikan.
“Orang tuanya tidak mau melapor, tapi kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah kami buatkan LP,” tandasnya. (AL)