BANGGAI – Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai terlibat du mulut pada Selasa (17/9/2024) sekira jam 19.00 Wita, karena persoalan utang-piutang.
Keributan kedua irt inisial IS dan TU itu dipicu persoalan tunggakan pembayaran angsuran simpan pinjam PNPM.
IS warga Puge, warga Kelurahan Bukit Mambua, karyawan simpan pinjam PNPM, mengekspresikan kemarahannya kepada TU warga Jalan Sungai Bunta, Kelurahan Kaleke, karena TU belum mampu melunasi tunggakannya.
Luapan emosi SI ditanggapi TU, keduanya terlibat dalam pertengkaran hebat di rumah kediaman TU.
Persoalan ini kemudian dilaporkan, sehingga pada Rabu (18/9/2024) pagi bertempat di Kantor Kelurahan Kaleke, kedua pihak dipertemukan untuk mediasi.
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk AIPTU Alim Syaifudin selaku mediator, menyatakan bahwa keduanya akhirnya menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari tunggakan hutang seorang nasabah kepada koperasi sebesar 570 ribu rupiah.
Bhabin menegaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak saling dendam.
“Sudah saling rangkul dan memaafkan,” pungkas AIPTU Al Amin. **