BANGGAI – Kantor advokat Laigan Hukum mendesak kepolisian Polsek Bunta, Polres Banggai untuk segera memproses kasus dugaan pengeroyokan yang dialami perempuan bernama Pardina (46) warga Desa Tombongan Ulos, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Kuasa hukum korban, Irfan Bungaadjim, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (9/6/2026), Irfan menyatakan keprihatinan atas belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Mapolsek Bunta.
“Laporan Polisi Nomor LP/B/08/IV/2026/SPKT/Sek-Bta/Res-Bgi/Polda Sulteng tanggal 3 Mei 2026, sampai saat ini, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Irfan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pengeroyokan diduga dilakukan empat orang, terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saat itu Pardina sedang di rumah orang tuanya di Desa Tombongan Ulos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian robek bagian wajah dan tubuh, dan harus mendapatkan perawatan medis. Pasca pengeroyokan, Pardina melaporkan peristiwa itu kepada ke Mapolsek Bunta.
Irfan menyampaikan, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laigan Hukum juga menyoroti aspek perlindungan terhadap perempuan dalam perkara tersebut. Mereka menyebut korban hingga kini masih merasa khawatir dan takut karena para terlapor masih berada di lingkungan yang sama dengan tempat tinggalnya.
“Korban berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” kata Irfan.
Irfan juga meminta Kapolres Banggai untuk memberikan atensi dan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin hak korban untuk memperoleh informasi perkembangan kasus secara berkala.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung dan memastikan tidak ada hambatan yang dapat menghambat penegakan hukum.
Meski demikian, Irfan menegaskan tetap menghormati independensi penyidik dan tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, penghormatan atas martabatnya, dan kepastian hukum dari negara,” tegas Irfan dalam pernyataan penutupnya. (**)













