BANGGAI – Kuasa hukum terdakwa Demas Saampap (60) petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui yang kini sedang menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, mengajukan pengalihan penahanan pada Rabu (25/1/2023) siang.
Permohonan pengalihan penahanan dilakukan oleh dua kuasa hukum terdawa Demas, mengikuti sidang perdana yang gelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa Demas kepada media ini mengatakan, permintaan pengalihan penahanan terhadap Demas dikarenakan, klien mereka memiliki kaitan persoalan perdata yang sedang berproses. Kasus perdata sengketa lahan petani Batui melakukan gugatan terhadap perusahaan PT. Sawindo Cemerlang (Scem) dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk.
“Dalam kasus ini selain pidana ada juga perdata yang proses persidangannya sedang berjalan, sementara klien kami ini salah satu penggugat di persoalan perdata tersebut,” kata Asad
“Sehingga kami minta sidang pidana ini dihentikan sementara menunggu adanya putusan inkracht perdata barulah dilanjutkan persidanggan pidana,”pintanya.
Asad menambahkan, sidang berikutnya pada tanggal 2 Februari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdawa.
BACA : Jeratan Hukum Terpa Petani Sawit Batui
Untuk di ketahui Demas sebelumnya di polisikan oleh PT. Sawindo Cemerlang (Scem) atas dugaan pencurian buah sawit di Mapolres Banggai, penyidik Polres Banggai mentapkan Demas sebagai tersangka.
Demas kemudian dilakukan penahanan pada 4 Januari 2023, berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai. dengan tuduhan (AL)