BANGGAI – Pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat PPK Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai berjalan kondusif, namun demikian dari 26 TPS satu TPS terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pleno dibuka Komisioner KPU, Hidayat Helingo, di mulai sejak pukul 14.00 Wita, Minggu (6/4) sampai dengan Senin (7/4) pukul 03.00 Wita.
Dua belas desa dengan jumlah 26 TPS yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi, yakni, Desa Dowiwi 1 TPS. Desa Simpang Dua 2 TPS. Desa Beringin Jaya 3 TPS. Desa Doda Bunta 2 TPS. Desa Koninis 2 TPS. Desa Simpang Satu, 1 TPS. Desa Rantau Jaya 3 TPS. Desa Lokait 1 TPS. Desa Dwipakarya 3 TPS. Desa Mantan A 1 TPS dan terakhir Desa Gonohop 2 TPS. Dan tersisa 1 TPS. Sementara untuk di Desa Sumber Mulya dari 5 tersisa 1 TPS yang belum disahkan.
Divisi Data PPK Simpang Raya Rizal mengatakan, penundaan pleno satu TPS dan akan dilanjutkan sekira pukul 09.00 Wita itu atas permintaan saksi.
“Penundaan untuk disahkannya hasil pleno TPS 02 Desa Sumber Mulya tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara. Hanya saja ada kejadian khusus,” pungkas. (AL)













