BANGGAI – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, H. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK pada Senin, 5 Mei 2025. Sebelumnya, perkara dengan nomor 16/PHPU.D-BUP/2025 telah melalui pembacaan putusan pada 30 April 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran dianggap tidak jelas atau obscuur libel.
Pasangan Sulianti–Samsul, melalui kuasa hukumnya Achmad Kamal, SH., MH dan tim, mengajukan dua petitum alternatif. Pertama, mereka meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai. Alternatif kedua, mereka mengusulkan PSU hanya di 32 TPS yang tersebar di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Namun, MK menilai permohonan tersebut telah melampaui ruang lingkup perkara sebagaimana yang telah diputus sebelumnya. Dalam Putusan Nomor 171/PHPU.D-BUP/2025 yang diucapkan pada 24 Februari 2025, Mahkamah hanya memerintahkan PSU terbatas di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili. Oleh karena itu, permintaan PSU secara menyeluruh dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya.
Terhadap petitum kedua, Mahkamah menyatakan bahwa uraian pokok permohonan tidak memadai. Pemohon hanya memaparkan dugaan pelanggaran di 10 TPS, tidak sesuai dengan klaim PSU di 32 TPS. Hal ini dinilai sebagai ketidaksesuaian antara dalil dan petitum.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK Nomor 3 Tahun 2024,” bunyi pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak jelas dan secara resmi menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Banggai 2024 berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi, dengan Panitera Pengganti Marina Rasika. Turut hadir pihak termohon dari KPU Kabupaten Banggai serta pihak terkait, pasangan calon nomor urut 1, Amirudin Tamoreka –Furqanuddin Masulili. **













