Pertama di Banggai, JPN Kejari Banggai Ajukan Permohonan Perwalian Anak

BANGGAI – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengajukan permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama Luwuk, Senin (9/3/2025). Permohonan perwalian anak oleh JPN Kejari itu mendasari surat kuasa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) banggai, Anton Rahmanto, guna menindaklanjuti temuan salah seorang anak yatim piatu butuh perhatian dari Negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak kedepan.

Kajari Anton Rahmanto mengatakan, upaya itu adalah bentuk dan perhatian Negara terhadap masa depan anak bangsa.  Kegaiatn semacam ini kata dia, adalah tugas dan fungsi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidan Perdata dan TUN.

Kajari mengatakan, permohonan penetapan wali terhadap Anak inisial R.A.L  (13 Tahun) kepada Badan Hukum/ Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai melalui Pengadilan Agama Luwuk dengan Nomor Register Perkara : 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk dan telah dikabulkan permohonan oleh Majelis Hakim, pada sidang agenda penetapan yang digelar Selasa 11 Maret 2025.

Permohonan penetapan perwalian anak sebut Kajari Anton, adalah pertama dilakukan oleh Kejari Banggai. Penunjukan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie sebagai wali dari anak R.A.L dikarenakan sejalan dengan tujuan lembaga tersebut yang dibentuk untuk kemaslahatan umat dan juga merupakan yayasan yang cukup   konsen   dibidang   pendidikan   dan   telah   mendirikan   beberapa   lembaga pendidikan.

Pasaca ditetapkannya Yayasan Alkhairaat sebagai wali dari R.A.L maka yayasan mempunyai kewajiban sebagai orang tua asuh dan melaksanakan tanggung jawab orang tua.

“Yayasan Alkhairaat sebagai orang tua harus memastikan pendidikan anak terjamin dan kelangsung hidup anak sampai dengan dewasa,” terang Anton Rahmanto.

Jaksa Pengacara Negara selaku pemohon akan terus melakukan monitoring dalam proses perwalian ini berjalan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan serupa tersebut diatas akan terus kami jalankan karena merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penegakan hukum. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *