BANGGAI – Protes dan desakan masyarakat di Kecamatan Batui untuk segera menutup usaha ayam pedaging di Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup, warga Juga mendatangi Kantor DPRD Banggai.
Kedatangan warga ditemui anggota DPRD Suprapto. Aleg asal partai PDI Perjuangan, Suprapto yang menerima langsung belasan perwakilan warga mengarahkan agar warga menyampaikan aduan mereka ke Komisi II yang membidangi.
Wakil rakyat asal Dapil III ini mengaku dirinya sekira 4 bulan lalu telah melihat letak usaha peternakan ayam pedaging tersebut. Ia merasa khawatir dengan lokasi yang berdekatan dengan pemukiman.
“Saya sudah pernah lihat usaha peternakan itu, dan saya mengkhawatirkan soal jaraknya yang berdekatan dengan perkampungan,” terang Suprapto
Ia juga mencontohkan, tahun sebelumnya dirinya pernah menyelesaikan persoalan ternak ayam pedaging di kecamatan Toili Barat yang disoal warga. Dalam mediasi itu usaha peternakan ayam harus di relokasi karena telah mencemari lingkungan.
Aduan warga di Komisi II DPRD Banggai diterima. Komisi II rencananya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan.
“Kalau tidak ada halangan pekan depan dijadwalkan hearing, Ketua Komisi sudah perintahkan untuk menerima aduan mereka, dan akan mengundang sejumlah instansi teknis,” kata salah satu staf Komisi II.
Beberapa warga menyebutkan usaha peternakan ayam di Kelurahan Bakung dan Kelurahan Sisipan terus bertambah. Tahun 2024 jumlah kandang ayam pedaging sebanyak 13, kemudian tahun 2025 bertambah 7 tempat usaha.
Cemari Lingkungan
Kehadiran ayam pedaging tidak hanya mencemari lingkungan sekitar, tapi juga menimbulkan hama lalat yang ketambah warga di dua kelurahan yang memiliki ribuan kepala keluarga.
Begitu juga dengan limbah dari peternakan ayam potong juga telah mencemari sungai. Seperti kotoran ayam dan bangkai ayam yang mati dibuang ke sungai.
Warga menyebut dalam sebulan lebih bari 10 warga yang terpapar penyakit diare.
“Tidak hanya lalat warga sudah terserang penyakit diare, seorang ini bertambah lagi sayu orang yang dirawat,” ungkap warga.
Secara terpisah advokat Raswin Baka mengatakan, jika usaha peternakan ayam pedaging memiliki izin maka harus di tinjau kembali izin usahanya. Sebaliknya jika tidak memiliki izin maka usaha tersebut merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.
“Karena dengan adanya kandang yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan Pemilik kandang wajib mengganti kerugian dan atau memberikan kompensasi kepada masyarakat,” kata Raswin sembari mengutip KUH Perdata Nomor 1365.
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Pungkasnya. (AL)













