BANGGAI — Komisi I DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi masyarakat adat Padang dan Kepala Desa Padang, Senin (17/11/2025). Rapat digelar untuk menindaklanjuti aduan aliansi masyarakat adat menyangkut dugaan penjualan tanah adat.
RDP berlangsung di ruang rapat Komisi I dipandu Ketua Komisi Lisa Sundari, dan dihadiri anggota Komisi I, perwakilan DPMD, Inspektorat, Camat, Kepala Desa Padang, serta belasan warga dari kedua pihak.
Rapat dimulai sekitar pukul 14.26 WITA. Ketua Komisi I Lisa Sundari mengatakan bahwa agenda RDP kali ini bertujuan menindaklanjuti laporan aliansi masyarakat adat serta mahasiswa mengenai lahan yang diklaim sebagai tanah adat dan diduga telah diperjualbelikan.
“Dari RDP ini kita berharap ada satu kesimpulan untuk mendapatkan solusi, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas tanpa adanya faksi-faksi di desa,” ujar Lisa Sundari.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
Zulkifly, perwakilan aliansi masyarakat adat, menyampaikan bahwa lahan Sinasaban merupakan tanah leluhur yang diduga telah terusik akibat adanya aktivitas warga.
Ia mengaku terungkapnya dugaan lahan tersebut telah dikuasai dan diduga diperjualbelikan, saat dirinya dipanggil oleh seorang pengusaha bernama Suraida untuk mengklarifikasi dokumen lahan, saat Zulkifli mengaku diperlihatkan dokumen. Surat – surat menyangkut lahan jumlahnya diperkirakan mencapai 100 hektare.
Menurutnya, beberapa nama yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan warga Desa Padang. “Saya ambil tiga sampel nama secara acak, dan nama – nama tersebut bukan warga desa padang,” ungkapnya.
Perwakilan DPMD Banggai membenarkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke dinas, meski belum ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi. Namun, DPMD menegaskan bahwa meskipun kepala desa berwenang menerbitkan SKT, kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan.
Kades Balik Tuduh Mantan Kades
Kepala Desa Padang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan lahan yang dipermasalahkan. List nama yang dibuatnya tersebut berdasarkan pengajuan dan permintaan warga.
“Kalau saya di tuduh menjual tanah, saya menyanggah, karena saya menerbitkan SKT tersebut bukan keinginannya melainkan permintaan warga,” ungkapnya
Kades kembali menuding mantan kades Zulkifly sebagai pihak yang memberikan lahan kepada sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Banggai dan pewarta.
“awalnya disebut untuk keperluan lapangan tembak, justru diduga diberikan kepada oknum tertentu,” terang kades
“Lahan itu dilepas dengan dalih untuk lapangan tembak, namun diberikan kepada sejumlah oknum,” jelasnya. (AL)











