BANGGAI – DPRD Banggai Kabupaten Banggai merekomendasikan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengelolaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) atau CSR.
Rekomendasi Pencabutan/Pembatalan Perbup Nomor 9 tersebut setelah dilakukan rapat dengar pendapat gabungan Komisi yang membahas soal pengelolaan dana TSLP/CSR yang dinilai tidak lagi memihak ke masyarakat ring satu perusahaan Minyak dan Gas (Migas) di Kecamatan Kintom, Batui dan lainnya.
Rapat Dengar Pendapat di pandu Ketua Komisi II, I Putu Gumi dihadiri Manajemen Perusahaan DS LNG bersama perwakilan masyarakat Kintom dan sejumlah anggota DPRD Banggai tersebut sempat berlangsung alot. Tuntutan masyarakat, diantaranya pengelolaan CSR atau TSLP agar dikelola langsung oleh forum masyarakat dan bukan dikelola oleh pihak mitra perusahaan atau pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait.
Selain pembatalan/pencabutan Perbup nomor 9, poin lainnya DPRD bersama Eksekutif agar memfasilitasi pembuatan forum masyarakat dalam pengelolaan TSLP/CSR. Dua poin penting yang diatas nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan CSR kedepan.
Anggota Komisi II, Syafruddin Husain, mengatakan pengelolaan TSLP harus nya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tentang pengelolaan TJSL, tuntutan masyarakat sudah benar dan tertuang dalam perturan.
Namun lahirnya Peraturan Bupati Nomor 9 tersebut telah melenceng dari PP 47, Perbup tersebut telah mengabaikan hak–hak masyarakat terdampak.
“Perbup Nomor 9 menurut saya aneh dan salah karena melenceng dari PP 47, faktanya ada intervensi dari pemerintah daerah. Pemda tidak bisa menjadi fasilitator atau terlibat dalam pengelolaan CSR, Pemda hanya memfasilitasi dan mengawasi, silahkan bedakan Perda nomor 3 tahun 2014 dan Perbup nomor 9,” pungkas Syafruddin Husain.
Perwakilan masyarakat Kintom menyampaikan sejauh ini, perusahaan DS LNG dalam pengelolaan CSR tidak menggunakan forum masyarakat, perusahaan hanya melibatkan pihak mitra perusahaan itu sendiri. Sehingga tidak diketahui berapa nominal CSR yang telah digelontorkan per kecamatan. Tak hanya perusahaan DS LNG sejumlah perusahaan yang ada di kecamatan Batui dan Batui Selatan serta Toili pengelolaan TJSL disinyalir menggunakan mitra.
“Tuntutan kami ini supaya CSR dikelola langsung oleh forum bukan mitra perusahaan, dan kalau Pemda memang tidak bisa,” terang perwakilan masyarakat.
“Kemarin pihak perusahaan menggunakan mitra datang mendata sehingga kita tolak, dan sekarang kita minta Perusahaan dan Pemda serta Pemprov untuk memfasilitasi pembuatan forum pengelolaan CSR bagi masyarakat terdampak,” terangnya lagi.
Dedi menambahkan, saat ini perusahaan hilir Migas (DS-LNG) menjadi sorotan dalam RPD ini, namun perusahaan hulu Migas lainnya tidak lepas dari sorotan kami. “Ketika pembuatan forum mulai dilakukan maka perusahaan lain akan mengikuti” pungkasnya. (AL)













