BANGGAI – Pemerinta Kabupaten Banggai dalam melaksanakan program kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR dari perusahaan digunakan untuk menanggulangi usulan yang masuk melalui Musrenbang.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi, bersama masyarakat Kintom pada Senin (8/9/2025) terkait pengelolaan program TJSL atau CSR Perusahaan. Dalam tuntutan masyarakat agar program TJSL dikelola langsung oleh forum masyarakat dan bukan di kelola oleh pihak mitra perusahaan atau pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait.
Kabag SDA Setda Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata mengatakan, permasalahan program CSR telah kali II disampaikan ke masyarakat. Kata dia, pengelolaan program kegiatan TJSL atau CSR yang dilaksankan oleh Pemda Banggai diambil dari usulan Musrenbang yang tidak tercover di APBD.
“pengelolaan program kegiatan CSR Ini diambil dari usulan di Musrenbang Kecamatan, RKPD dan usulan lainnya yang tidak tercover,” kata Sunarto Lasitata.
Selain itu, pengelolaan CSR dilarang mengambil keuntungan dari kegiatan CSR, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Kaitan dengan pembentukan Forum pegelola CSR sebelumnya telah di rencakan untuk dibentuk hanya saja tidak dapat dilakukan dikarenakan terbentur pada Perda yang tidak mendukung.
Namun kata dia, kedepan pihkanya akan mengupayakan membentuk forum. Diharapkan dalam pembentukan forum CSR ini, akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan dan lainnya.
“Kami akan dan membentuk terlebih dahulu forum kabupaten, untuk forum kecamatan nantinya akan mengikuti. Karena forum CSR Kabupaten ini harus ada, Pertama kita bisa menghindari pembagian uang. dikeranakan dalam pengelolaan CSR menghidari pembagian uang,” terangnya
Pihaknya juga meminta perusahaan agar membendakan proses penyaluran bantuan CSR dan bantuan tali asih.
“Tolong perusahaan tegaskan saat menyalurkan bantuan, mana CSR mana tali asih. Kalau ada bantuan kebarakan, sakit, jangan katakan itu CSR. padahal itu tali asih,” tegasnya.
Anggota Komisi II, Syafruddin Husain, mentatakan Pengeloaan TJSL harus nya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tentang pengelolaan TJSL, tuntutan masyarakat kecamatan KIntom sudah ada dalam aturan dan tertuang di Perda nomor 3 Tahun 2014.
“saya yang terlibat dalam perumusan Perda nomor 3. Apa yang mereka tuntut saat ini semuanya ada dalam aturan. Semuanya jelas disitu dalam perda nomor 3,” ungkapnya
Syafruddin Husain kembali menyampaikan, lahirnya Peraturan Bupati Nomor 9 tersebut telah melenceng dari Peraturan Pemerintah nomor 47, Perda tersebut telah mengabaikan hak – hak masyarakat terdampak.
“Perbup Nomor 9 menurut saya aneh dan salah karena melenceng dari PP 47, faktanya ada intervensi dari pemerintah daerah. Pemda tidak bisa menjadi fasilitator atau terlibat dalam pengelolaan CSR, Pemda hanya memfasilitasi dan mengawasi, silahkan bedakan Perda nomor 3 dan Perbup nomor 9,” pungkas Saripudin. (AL)













