BANGGAI – Sikap tegas penolakan warga terkait keberadaan usaha peternakan ayam pedaging (Ayam Potong) yang terletak di antara pemukiman Kelurahan Bakung dan Kelurahan Sisipan terus menuai protes keras.
Belasan perwakilan warga pada Senin (10/2/2025) tidak hanya mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai dan DPRD Banggai, warga juga menyambangi Mapolres Banggai.
Kedatangan di Polres Banggai guna mempolisikan sebanyak 14 pemilik ternak ayam pedaging yang ada di Kelurahan Bakung dan Sisipan. Laporan Polisi tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan.
Aduan warga itu diterima langsung oleh Kepolisian Polres Banggai, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang di keluarkan oleh SPKT bernomor ; LP/B/116/II/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal (10/2) sekira pukul 16.48 Wita.
Dalam isi STPL menyebut, “Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 99, yang terjadi di Jalan RT, RW, Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai. dengan terlapor inisial AK, AS, AN, EN, HM, ASR, HSN, FR, NH, MT, MLP, RHM, RST, SMR.
Empat belas orang pemilik ternak itu dilaporkan seorang perwakilan warga Kelurahan Sisipan bernama Nurfitriani. (AL)
Baca : DLH Banggai Tidak Pernah Verifikasi SPPL Usaha Ayam Potong di Bakung
BACA : Minta Usaha Ayam Pedaging di Bakung Ditutup, Warga Ngadu ke DPRD Banggai