BANGGAI – Belasan orang pemilik ternak ayam pedaging di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai telah dipolisikan warga pada Senin (10/2/2025) sore.
Dari empat belas orang tersebut terungkap 5 orang yang bertatus sebagai terlapor adalah Aparat Sipil Negara (ASN). Kelima ASN itu bertugas di Kantor Pemerintahan Kecamatan Batui, ada pula yang bertugas di Kantor Kelurahan ada juga yang berstatus sebagai tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMPN).
Lima yang berstatus sebagai ASN itu, inisial MLF Guru di Sekolah Dasar memiliki istri penyuluh Pertanian di Batui. AB alias ASK, Pegawai disalah satu Kelurahan Kecamatan Batui. Sementara Inisial RSW adalah Pegawai di Kantor Pemerintahan Kecamatan Batui. Selanjutnya inisial SMW adalah Guru SMPN di Kecamatan Batui.
Kemudian, FSR adalah ASN pada satuan Departemen Agama (Depag), FSR memiliki istri yang ASN yang kini aktif bertugas di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kecamatan Batui.
Sementara tiga orang terlapor lainnya juga memiliki istri ASN, ada juga yang bersuami dari anggota Kepolisian yang bertugas di jajaran Polres Banggai.
Laporan Polisi warga sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang di keluarkan oleh SPKT bernomor ; LP/B/116/II/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal (10/2) sekira pukul 16.48 Wita terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan.
dari keterangan para perwakilan warga menyebut, para pemilik ternak diduga kuat tidak mengantongi izin usaha peternakan yang resmi dari pemerintah setempat. (AL)