BANGGAI – Ratusan Narapidana kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Kamis (25/5/2023) malam di pindahkan ke empat tempat. Pemindahan Narapidana ini mendapat pengawalan dari aparat gabungan.
Sebanyak 121 orang warga binaan ini di pindahkan di empat tempat yakni Lepas Ampana, Lapas Parigi, Lapas Toli Toili, Lapas Leok dan Rutan Poso.
Pemindahan narapidana tersebut selain kondisi Lapas kelas II B Luwuk yang telah over kapasitas juga mengantisipasi adanya peredaran Narkoba.
Pemindahan warga binaan tersebut disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pembinaan, Irpan, Kalapas Luwuk, Subhan Malik serta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Sulteng, turut hadir Waka Polres Banggai Kompol Margiyanta, serta perwira Kodim 1308 Luwuk Banggai.
Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap menyampaikan, pemindahan 121 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)guna mengantisipasi peredaran gelap Narkotika didalam Lapas serta upaya dalam peningkatan pembinaan kepada seluruh warga binaan.
Budi Argap menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dalam lingkungan Lapas.
“WBP maupun petugas yang terpapar Narkotika akan ditindak, cauapan saya ini akan saya buktikan jika ada yang kedapatan,” tegas Budi Argap mengingatkan;
Kadivpas Ricky Dwi Biantoro menyampaikan, pemindahan tidak hanya pada Napi narkoba tetapi Napi yang rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Lapas Luwuk.
“mudah – mudahan ini menjadi bagian dari pembelajaran dan bagi warga binaan agar lebih menjadi lebih baik lagi dalam menjalani masa binaanya,” pesan Ricky Dwi Binatoro.
Wakapolres Kompol Margiayan mengapresiasi sikap Kakanwil Kemenkumham Sulteng yang selalu bersinergi dalam untuk menjaga kondusifnya wilayah hukum di Kabupaten Banggai.