P21 Kasus Bandar Pil THD Di Luwuk

Pelimpahan berkas perkara tersangka bandar Pil THD ke JPU Kejari Banggai. FOTO: IST

BANGGAI – Berkas kasus penyalahgunaan Obat – Obatan jenis Pil Trihexyphenidyl oleh tersangka inisial YA alias Naning (35) dilimpahkan Banggai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Banggai, Rabu (7/2/2024).

Berkas perkara tersangka Naning warga Jalan P. Buru Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, di serahkan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Banggai dan Penyidik PPNS BPOM Banggai ke JPU Putu Diana di Kantor Kejari Banggai.

Pengungkapan kasus peredaran obat THD sebanyak 10.023 butir hasil kolaborasi antara Satnarkoba Polres Banggai dengan PPNS BPOM Banggai.

“Proses penyidikan dilakukan bersama BPOM Banggai dengan Penyidik Satnarkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU,” kata Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra.

I Gede Wira mengatakan, YA diringkus oleh Satresnarkoba dan BPOM pada Kamis 23 Oktober 2023, saat menerima paket berisi ribuan THD dari JNE di kompleks Kelapa Dua Bawah, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tersangka Aning dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan Atau mengedarkan sediaan farmasi yang tak memiliki izin sebagaimana pasal 60 angka 10 jo pasal 106 ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Tersangka Aning kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Luwuk sebagai tahanan titipan Jaksa. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!