BANGGAI – Kabupaten Banggai salah satu daerah lumbung peredaran Narkoba jenis sabu sabu. Bahkan dalam kurun waktu setahun sebanyak 82 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah tersebut klaim polres Banggai naik sebanyak 68 persen dibanding dengan pengungkapan kasus di tahun 2023 sebanyak 56 kasus.
Demikian diungkap Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Kota Luwuk, Selasa (31/12/2024) sore.
AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan, merinci dari jumlah 82 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 99 orang.
Delapan puluh dua kasus terjadi pada Januari sebanyak Januari 17 kasus, Februari 6 Kasus. Maret 8 kasus. April 7 kasus. Mey 8, Juni 9 kasus. Juli 5 kasus. Agustus 8 kasus, September 5 kasus. Oktober 4 kasus. November 4 kasus dan Desember 1 Kasus.
Dari jumlah kasus diatas, total barang bukti yang disita sebanyak 563 Sachet dengan berat 1.947, 75 Gram.
“Dari jumlah barang bukti tersebut jika dirupiahkan dalam satu gram dua juta rupiah, maka total barang ditaksir sekira Rp 3,8 Miliar lebih,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banggai. Pihaknya juga didukung oleh Kejaksaan Negeri, Lapas Klas IIB B Luwuk, dan Pengadilan Negeri Luwuk. (AL)